Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri di Tengah Pandemi COVID-19
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan dukungan berupa relaksasi pajak bagi industri pengolahan yang terdampak wabah virus Corona. Dukungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan …